Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang
berkualitas termasuk di dalamnya penyelenggaraan pelayanan publik sangat
diperlukan unsur profesionalisme sumber daya aparatur. Terabaikannya unsur
profesionalisme sumber daya aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi
organisasi pemerintahan akan berdampak kepada menurunnya kualitas
penyelenggaraan pemerintahan.
Profesionalisme
sangat mencerminkan sikap seseorang terhadap pekerjaan maupun jenis
pekerjaannya/profesinya. Menurut Muhammad dalam Yuwono (2011:9), “Profesi
adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang
dilakukan secara bertanggung jawab, dengan tujuan memperoleh penghasilan.”
Pendapat lain di tambahkan oleh Yowono (2011:8) yang menyatakan bahwa, “Profesi
adalah pengkhususan dari pekerjaan yang cakupannya masih luas....”
Jika
dilihat dari pengertian profesi tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
profesi merupakan sebuah pekerjaan yang telah dikhususkan berdasarkan keahlian
dan kemampuan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Berdasarkan kata profesi
terebut maka muncullah kata profesional yang sering disebut-sebut kepada
seseorang yang menjalankan profesi tersebut. Menurut Yuwono (2011:9) Profesional adalah,
“Pekerja yang menjalankan profesi tersebut.” Sedangkan Profesional menurut Kurniawan (2005:73) adalah, "Suatu kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing," Dari pendapat tersebut maka saya menarik kesimpulan bahwa profesional adalah seseorang yang melakukan pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan dan keterampilan khusus dibidang pekerjaannya.
Untuk
dapat membedakan antara profesi, profesional, dan profesionalisme maka perlu diketahui pengertian profesionalisme. Menurut Dwiyanto (2011:157) profesionalisme yaitu, “Paham atau keyakinan bahwa sikap dan
tindakan aparatur dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan
selalu didasarkan pada ilmu pengetahuan dan nilai-nilai profesi aparatur yang
mengutamakan kepentingan publik.” Sedangkan profesionalisme menurut Siagian (2009:163) adalah, “Keandalan dan keahlian dalam pelaksanaan tugas
sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan
prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan.”
Berdasarkan
ketiga pengertian mengenai profesi, profesional dan profesionalisme tersebut, maka
dapat dibedakan bahwa profesi adalah sebutan untuk sebuah pekerjaan yang telah
dikhususkan, profesional adalah sebutan untuk orang yang menjalankan sebuah
profesi tersebut, sendangkan profesionalisme adalah pemahaman seorang
profesional dalam menjalankan profesinya.
Mungkin sebagian orang bertanya-tanya apakah pekerjaan sebagai aparatur pemerintah dapat dikatakan sebuah profesi? Pertanyaan ini akan saya bahas dalam postingan saya berikutnya. semoga pembahasan kali ini mengenai perbedaan antara profesi, profesional dan profesionalisme dapat bermanfaat untuk anda...
Daftar Pustaka,
- Dwiyanto, Agus, 2011, Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
- Kurniawan, Agung, 2005, Transformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta: Pembaruan.
- Siagian, Sondang P., 2009, Administrasi Pembangunan, Jakarta: Bumi Aksara.
- Yuwono, Ismantoro Dwi, 2011, Memahami Berbagai Etika Profesi & Pekerjaan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.