berbagi informasi dan cerita anak bangsa

Rabu, 22 Februari 2012

Perbedaan antara Profesi, Profesional dan Profesionalisme


Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas termasuk di dalamnya penyelenggaraan pelayanan publik sangat diperlukan unsur profesionalisme sumber daya aparatur. Terabaikannya unsur profesionalisme sumber daya aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi pemerintahan akan berdampak kepada menurunnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Profesionalisme sangat mencerminkan sikap seseorang terhadap pekerjaan maupun jenis pekerjaannya/profesinya. Menurut Muhammad dalam Yuwono (2011:9), “Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab, dengan tujuan memperoleh penghasilan.” Pendapat lain di tambahkan oleh Yowono (2011:8) yang menyatakan bahwa, “Profesi adalah pengkhususan dari pekerjaan yang cakupannya masih luas....”
Jika dilihat dari pengertian profesi tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi merupakan sebuah pekerjaan yang telah dikhususkan berdasarkan keahlian dan kemampuan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Berdasarkan kata profesi terebut maka muncullah kata profesional yang sering disebut-sebut kepada seseorang yang menjalankan profesi tersebut. Menurut Yuwono (2011:9) Profesional adalah, “Pekerja yang menjalankan profesi tersebut.” Sedangkan Profesional menurut Kurniawan (2005:73) adalah, "Suatu kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing," Dari pendapat tersebut maka saya menarik kesimpulan bahwa profesional adalah seseorang yang melakukan pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan dan keterampilan khusus dibidang pekerjaannya.
Untuk dapat membedakan antara profesi, profesional, dan profesionalisme maka perlu diketahui pengertian profesionalisme. Menurut Dwiyanto (2011:157) profesionalisme yaitu, “Paham atau keyakinan bahwa sikap dan tindakan aparatur dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan selalu didasarkan pada ilmu pengetahuan dan nilai-nilai profesi aparatur yang mengutamakan kepentingan publik.” Sedangkan profesionalisme menurut Siagian (2009:163) adalah, “Keandalan dan keahlian dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan.”
Berdasarkan ketiga pengertian mengenai profesi, profesional dan profesionalisme tersebut, maka dapat dibedakan bahwa profesi adalah sebutan untuk sebuah pekerjaan yang telah dikhususkan, profesional adalah sebutan untuk orang yang menjalankan sebuah profesi tersebut, sendangkan profesionalisme adalah pemahaman seorang profesional dalam menjalankan profesinya.
Mungkin sebagian orang bertanya-tanya apakah pekerjaan sebagai aparatur pemerintah dapat dikatakan sebuah profesi? Pertanyaan ini akan saya bahas dalam postingan saya berikutnya. semoga pembahasan kali ini mengenai perbedaan antara profesi, profesional dan profesionalisme dapat bermanfaat untuk anda...
 
Daftar Pustaka,
  1. Dwiyanto, Agus, 2011, Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
  2.  Kurniawan, Agung, 2005, Transformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta: Pembaruan. 
  3. Siagian, Sondang P., 2009, Administrasi Pembangunan, Jakarta: Bumi Aksara. 
  4. Yuwono, Ismantoro Dwi, 2011, Memahami Berbagai Etika Profesi & Pekerjaan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

1 komentar: